Keraton Paku Alaman


Puro Paku Alaman adalah bekas Istana kecil Kadipaten Paku Alaman. Istana ini menjadi tempat tinggal resmi para Pangeran Paku Alam mulai tahun 1813 sampai dengan tahun 1950, ketika pemerintah Negara Bagian Republik Indonesia menjadikan Kadipaten Paku Alaman (bersama-sama Kesultanan Yogyakarta) sebagai sebuah daerah berotonomi khusus setingkat provinsi yang bernama Daerah Istimewa Yogyakarta.

Arsitektur dan Tata ruang
Istana Paku Alaman ini adalah sebuah istana kecil jika dibandingkan dengan Keraton Yogyakarta. Ini menunjukkan kedudukan Kadipaten yang walaupun sebagai negara berdaulat sendiri di luar Kesultanan Yogyakarta namun tetap setingkat di bawahnya. Istana ini menghadap ke arah selatan (sekarang jalan Sultan Agung). Di depannya juga terdapat sebuah tanah lapang kecil, Alun-alun Paku Alaman. Masjid besar Paku Alaman terdapat di sebelah barat daya istana. Arsitektur masjid mirip dengan masjid raya kesultanan namun dalam skala lebih kecil dan sederhana. Di dalamnya juga terdapat mimbar dan maksura, tempat ibadah Pangeran Paku Alam, seperti di masjid raya kesultanan.
Arsitek istana Paku Alaman tidak diketahui lagi, begitu pula dengan bagian-bagian dalam istana ini. Hal ini dikarenakan Puro Paku Alaman masih menjadi tempat kediaman resmi Sri Paduka Paku Alam IX, yang juga Wakil Gubernur Prov. DIY. Bagian yang dapat dilihat adalah pendapa terdepan yang disebut dengan Bangsal Sewatama. Seadngkan bagian yang terbuka untuk umum hanyalah Museum Paku Alaman. Istana ini diapit oleh jalan umum di sisi utara(Jl. Purwanggan), timur (Jl. Harjono), dan selatan (Jl. Sewandanan). 

Gerbang istana Paku Alaman terdapat di sisi selatan (gerbang utama) dan sisi utara (sudah ditutup, namun masih ada bekas-bekasnya). Konon dulu Istana ini juga dikelilingi benteng baluwarti yang tidak beranjungan. Konon tembok tebal sepanjang 20 m di sisi utara jalan Sultan Agung sebelah timur pertigaan dengan jalan Jagalan dipercaya sebagai bekas baluwarti. Gerbangnya konon terdapat di ujung selatan jalan Gajah Mada.

Warisan Paku Alaman
Warisan yang dapat disaksikan oleh masyarakat umum adalah yang terdapat dalam museum Paku Alaman. Di antara koleksinya adalah terjemahan perjanjian politik sebagai dasar berdirinya Kadipaten Paku Alaman serta berbagai perjanjian politik lainnya. Selain itu terdapat beberapa pusaka kerajaan (royal heirlooms) diantaranya adalah singgasana KGPA Paku Alam I, payung kebesaran "Songsong Bharad", serta "Songsong Tunggul Naga", Senjata tombak trisula, pakaian kebesaran, serta kereta kuda yang menjadi kendaraan resmi para Pangeran Paku Alam.

Pemangku Adat
Semula Puro Paku Alaman merupakan Lembaga Istana yang mengurusi raja dan keluarga kerajaan disamping menjadi pusat pemerintahan Kadipaten Paku Alaman. Setelah Kadipaten Paku Alaman bersama-sama Kesultanan Yogyakarta diubah statusnya dari negara menjadi Daerah Istimewa setingkat Provinsi secara resmi pada 1950, Puro Paku Alaman mulai dipisahkan dari Pemerintahan Daerah Istimewa dan di-depolitisasi sehingga hanya menjadi sebuah Lembaga Pemangku Adat Jawa khususnya garis/gaya Paku Alaman Yogyakarta. Fungsi Puro Paku Alaman berubah menjadi pelindung dan penjaga identitas budaya Jawa khususnya gaya Paku Alaman Yogyakarta. Budaya Jawa gaya Paku Alaman ini kurang begitu terlihat dan berpengaruh di Yogyakarta mengingat wilayah Kadipaten Paku Alam yang kecil dan terletak jauh di pantai selatan Kabupaten Kulon Progo sekarang.

Namun demikian ada perbedaan antara Puro Paku Alaman Yogyakarta dengan Istana kerajaan-kerajaan Nusantara yang lain. Sri Paduka Paku Alam selain sebagai Yang Dipertuan Pemangku Tahta Adat /Kepala Puro Paku Alaman juga memiliki kedudukan yang khusus dalam bidang pemerintahan sebagai bentuk keistimewaan daerah Yogyakarta. Dari permulaan DIY berdiri (de facto 1946 dan de yure 1950) sampai tahun 1998 Sri Paduka Paku Alam secara otomatis diangkat sebagai Wakil Gubernur/Wakil Kepala Daerah Istimewa yang tidak terikat dengan ketentuan masa jabatan, syarat, dan cara pengangkatan Wakil Gubernur/Wakil Kepala Daerah lainnya (UU 22/1948; UU 1/1957; Pen Pres 6/1959; UU 18/1965; UU 5/1974). Antara 1988-1998 Wakil Gubernur/Wakil Kepala Daerah Istimewa ditunjuk sebagai penjabat jabatan Gubernur/Kepala Daerah Istimewa. 

Setelah 1999 keturunan Sri Paduka Paku Alam tersebut yang memenuhi syarat mendapat prioritas untuk diangkat menjadi Wakil Gubernur/Wakil Kepala Daerah Istimewa (UU 22/1999; UU 32/2004). Saat ini yang menjadi Yang Dipertuan Pemangku Tahta adalah Sri Paduka Paku Alam IX

0 komentar:

Leave a Comment

Jangan lupa beri komentar ya..